KETENTUAN KENAIKAN KELAS, PENJURUSAN
dan KELULUSAN
1.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksaakan pada setiap akhir tahun ajaran, ditentukan dari hasil belajar peserta didik selama dua semester, sesuai dengan kriteria kenaikan kelas dan ditetapkan pada Rapat Pleno Dewan Pendidik. Bentuk penilaian di SMA Muuhammadiyah 1 Purwokerto aalah test dan non test yang dapat berupa tes tertulis dan tes praktik, tes lisan, portfolio, penugasan proyek.
2.
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada saat kenaikan kelas XI dengan dibagi menjadi dua jurusan yaitu IPA dan IPS sesuai dengan kriteria penjurusan ditetapkan pada Rapat Pleno Dewan Pendidik dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh direktorat teknis terkait.
3.
Kelulusan
Penentuan Kelulusan disesuaikan dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir unutk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.
Lulus ujian sekolah/madrasah unutk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
lulus Ujian Nasional
Untuk Informasi, Pertanyaan, Kritik dan Saran dapat menghubungi kami di Kontak kami